NUSAKAMBANGAN - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Selasa (13/09).
Berlokasi di Ruang Binadik dan Ruang Serbaguna Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, pengambilan data Litmas dilakukan oleh Heri dan Mahasin terhadap dua warga binaan Lapas Permisan dimana WBP I dan Y adalah tamping kebersihan Lapas.
Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan pemenuhan hak warga binaan dalam hal ini adalah pengajuan pembebasan bersyarat.
Heri mengatakan pengambilan data Litmas dilakukan terhadap WBP tamping kebersihan kantor untuk dilakukan usulan litmas pembebasan bersyarat. Sebelum melaksanakan pengambilan data, Heri menjelaskan kepada WBP bahwa kalian semua berhak diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, tapi harus melalui prosedur yang telah ditentukan.
Informasi tersebut selanjutnya akan diolah dan dianalisis untuk pengajuan pembebasan bersyarat. Pelaksanaan kegiatan Litmas untuk pembebasan bersyarat tersebut sejalan dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kalian sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, berkelakuan baik, dan mengikuti semua program pembinaan di Lapas. Ini berarti syarat substantif maupun administratif sudah terpenuhi, " tutur Heri.
Dalam hal ini Kasubsi Bimkemaswat Candra Putra Perwira membenarkan bahwa telah dilakukan litmas terhadap dua WBP tamping kebersihan kantor karena telah memenuhi syarat tertentu.
Kegiatan Litmas terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku merupakan bukti bahwa Lapas Permisan telah memenuhi hak terhadap warga binaan, tutup Candra selaku Kasubsie Bimkemaswat.