Petugas Lapas Permisan Lakukan Perawatan Alat Borgol Keamanan
NUSAKAMBANGAN - Jajaran Keamanan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, melakukan perawatan alat pengamanan yaitu borgol dan kunci Jumat (16/12).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Pasal 8 huruf h yang dijelaskan secara merinci pada pasal 16 tentang Pencegahan Gangguan Kemanan dan Ketertiban pada Lapas atau Rutan.
Perawatan alat pengamanan dilakukan dengan cara membersihkan seluruh borgol dan kunci menggunakan cairan anti karat yang disemprotkan ke permukaan dan lubang borgol.
"Hal ini kami lakukan secara rutin sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas", Ujar Yogi Wicaksono selaku staff Kamtib Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
Banuarli selaku Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban juga menjelaskan bahwa selain untuk mencegah gangguan kamtib, perawatan borgol juga dilakukan guna menjaga dan memelihara borgol dari kerusakan ataupun karat.
Kepala Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Ahmad Hardi juga turut memonitoring kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara berkala oleh jajaran keamanan agar keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan tetap kondusif dan terjaga.
#KumhamSemakinPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemenkumham
#lapaspermisan