Warga Binaan Lapas Permisan Datangi Sidang PK di PN Cilacap
CILACAP - Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
Melalui asas semua sama di hadapan hukum, itulah asas hukum yang ingin ditunjukkan Lapas Permisan terhadap pelayanan hukum bagi Warga Binaannya. Pelaksanaan pengawalan Sidang Peninjauan Kembali pada hari Kamis (25/01) terhadap salah satu WBP menjadi bentuk pelayanan petugas Lapas Permisan.
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
LTY merupakan salah satu WBP yang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Warga binaan tersebut merupakan warga negara asing asal hongkong dengan kasus narkotika. Dalam agenda sidang kali ini turut juga menghadirkan saksi ahli yang merupakan seorang akademisi profesi dosen untuk dimintai keterangan-keterangan. PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cilacap tersebut dilaksanakan dengan pengawalan ketat 3 petugas Lapas dibantu dengan 1 petugas Kepolisian.
Candra Putra Perwira selalu Kasubsi Bimkemaswat dan juga merupakan pengawal WBP tersebut mengungkapkan upaya hukum yang ditempuh salah satu WBP Lapas Permisan merupakan hak WBP.
"Lapas Permisan selalu memberikan hak WBP sesuai dengan porsinya tidak mengurangi atau menambah suatu hal apapun. Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis pengadilan ini, merupakan salah satu upaya hukum WBP terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, " ujar Candra.