Petugas Lapas Permisan Lakukan Pengawasan Melekat Kegiatan Kebersihan Lingkungan Lapas

    Petugas Lapas Permisan Lakukan Pengawasan Melekat Kegiatan Kebersihan Lingkungan Lapas
    Petugas lapas permisan melakukan pengawasan melekat kegiatan kebersihan lingkungan bersama wbp, Kamis (13/07). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Kebersihan dan keindahan lingkungan lapas perlu dijaga dikarenakan secara tidak langsung mempengaruhi semangat bekerja petugas Pemasyarakatan. Kegiatan bersih lingkungan lapas dilakukan setiap hari oleh WBP tamping kebersihan dengan pengawasan melekat seperti hari Kamis (13/07). 

    Tamping merupakan warga binaan pemasyarakatan yang membantu tugas dari petugas pemasyarakatan di bagian pembinaan. Pembinaan yang dimaksud salah satunya yaitu kegiatan kebersihan lingkungan lapas. Adapun syarat menjadi tamping antara lain telah menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan; telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana; tidak pernah melanggar tata tertib; sehat jasmani dan rohani; dan mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus. Hal yang diutarakan tersebut sesuai dengan Permenkumham No 9 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemuka dan tamping di lembaga pemasyarakatan pasal 6 dan 7.

    Kegiatan bersih lingkungan lapas ini dilakukan dengan pengawasan melekat petugas. Pengawasan dan arahan petugas dijalankan dengan seksama oleh WBP. Pemotongan rumput serta pengumpulan sampah yang berserakan dilakukan guna menjaga keindahan lingkungan dan menambah keasrian lapas. 

    Pelaksana harian Ka. KPLP, Andriyas Dwi Pujoyanto terpantau turut mengawasi kegiatan kebersihan tersebut. 

    "Kebersihan perlu selalu dijaga setiap hari. Dengan menjaga kebersihan selain berpengaruh pada keindahan, juga berpengaruh pada kesehatan dan semangat kerja serta semangat mengikuti pembinaan. Kegiatan bersih lingkungan lapas ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari. Dalam pelaksanaannya diperlukan kesigapan, kewaspadaan dan pengawasan dari petugas, " Ujar Andriyas.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Kirim Atlet di Pornas KORPRI...

    Artikel Berikutnya

    Kajian Deradikalisasi Napiter Lapas Permisan...

    Berita terkait