NUSAKAMBANGAN - Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Lapas, Kasno selaku Ka KPLP Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan memberikan pengarahan kepada Warga binaan pemasyarakatan WBP di aula Lapas Permisan. Kasno menekankan beberapa poin tata tertib yang harus diindahkan oleh seluruh warga binaan. Salah satu fokus utama adalah penggunaan layanan wartel khusus pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang merupakan fasilitas penting untuk memudahkan komunikasi antara narapidana dan keluarga, Sabtu (16/12).
Dalam Penggunaan layanan wartel WBP diberikan PIN telepon secara pribadi. Penggunaan PIN wartel menjadi perhatian utama, diharapkan seluruh warga binaan menggunakan PIN yang telah dimilikinya agar penggunaan fasilitas ini dapat berjalan dengan lancar. Poin lainnya melibatkan penggunaan yang bijak, antrian yang tertib, dan kerjasama penuh dengan petugas Lapas.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Anas Yusuf
|
"Kami melarang denngan tegas menggunakan PIN wartel orang lain, jadi diharapkan menggunakan PIN pribadi masing – masing, Jika ada yang melanggar akan kami berikan sanksi, " Ungkap Kasno kepada para WBP
Pengarahan ini menjadi bentuk antisipasi pencegahan gangguan Kamtib di lapas permisan, sehingga dapat meminimalisir penyalangunaan PIN milik orang lain seperti dilakukan untuk penipuan atau perbuatan kriminal lainnya.Dalam sambutannya, Kasno menyatakan keyakinannya bahwa dengan kesadaran dan kedisiplinan bersama, seluruh warga binaan dapat menjalani masa tahanan dengan lebih baik. Setiap aturan yang diterapkan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh warga binaan tentang pentingnya patuh terhadap aturan dan tata tertib. Ka KPLP juga menegaskan ketersediaan petugas untuk menjawab pertanyaan atau memberikan bantuan jika diperlukan.Semoga sosialisasi ini dapat menjadi langkah positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Permisan. Kami akan terus memberitakan perkembangan terkait upaya peningkatan kualitas hidup di dalam lembaga pemasyarakatan ini.