NUSAKAMBANGAN - Satu orang warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada Senin (2/10).
Warga binaan pemasyarakatan berinisial AHP (47 tahun) tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat.
AHP keluar dari Lapas Permisan sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi oleh seorang staf registrasi Lapas Permisan Fernanda. Sebelum meninggalkan Lapas Permisan AHP wajib menjalani pemeriksaan di area Portir.
Setelah keluar Lapas WBP tersebut dihadapkan ke Bapas Nusakambangan dan Kejaksaan Negeri Cilacap dengan dikawal oleh Fernanda.
Warga binaan asal Surakarta tersebut kemudian harus menjalani wajib lapor kepada pihak Bapas setidaknya sebulan sekali. Hal ini diwajibkan karena AHP bebas melalui program pembebasan bersyarat.
Kasi Binadik Lapas Permisan Andriyas Dwi Pujoyanto menjelaskan bahwa untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat seorang warga binaan harus aktif dalam mengikuti program pembinaan.
"Berdasarkan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 seorang warga binaan berhak mendapatkan hak pembebasan bersyarat apabila mereka telah berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan telah menunjukan penurunan tingkat risiko, " Ungkapnya.