NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menjadi tonggak terdepan dari divisi Pemasyarakatan dalam melaksanakan pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan, salah satunya pelayanan kesehatan.
Dalam upaya mempertahankan pelayanan kesehatan yang baik, Lapas Permisan melaksanakan perbaikan sarana kesehatan salah satunya yaitu kursi roda, Kamis (22/02).
Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Lapas Permisan sesuai dengan UU No. 22 tahun 22 pasal (4). Pelayanan Lapas diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa membedakan latar belakang.
Penggunaan kursi roda di Lapas Permisan digunakan untuk mempermudah mobilisasi pelayanan rujukan ke rumah sakit ataupun digunakan oleh WBP yang memiliki keterbatasan fisik dalam kegiatan sehari-hari.
Dalam hal ini kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan, Candra Putra menyampaikan bahwa perawatan dan perbaikan sarana kesehatan salah satunya kursi roda perlu dilakukan secara berkala demi menjaga ketahanan penggunaan agar bertahan lama.
"Kursi roda sangatlah penting dalam memobilisasi WBP yang sakit ke rumah sakit atau dapat digunakan kepada mereka yang mempunyai keterbatasan fisik, " Ujarnya.